1. Perorangan
- fotocopy KTP (3 lembar)
- fotocopy Kartu Keluarga (3 lembar)
2. Perseroan Terbatas
- Akte Pendirian/
- Pengesahan Menteri Kehakiman
- Fotocopy KTP Pengurus/ kuasanya (3 lembar)
- Surat izin dari Instansi yang berwenang
- NPWP/ TDP
- Cap Perusahaan
3. Koperasi
- Akte Pendirian sesuai dengan UU perkoperasian
- Pengesahan Menteri Koperasi
- Perubahan susunan pengurus
- Fotocopy KTP pengurus ( 3 lembar)
- NPWP/ TDP
- Cap Koperasi
4. Kopontren/ Yayasan
- Akte Pendirian
- Fotocopy KTP Pengurus (3 lembar)
- NPWP
- Cap Kopontren/ Yayasan